JASA LEGALITAS USAHA

Kami menyediakan pengurusan perizinan terkait jenis usaha yang dimiliki. Layanan ini akan membantu pelanggan menjalankan kegiatan usahanya dengan sah tanpa khawatir adanya risiko masalah hukum yang dapat merugikan di kemudian hari.

Layanan Perusahaan

Kami Membantu Mengurus Legalitas Usaha, termasuk:

1.Akte Pendirian Perusahaan

Kami membantu proses pembuatan Akte Pendirian Perusahaan secara sah dan sesuai ketentuan hukum, sebagai dasar legal berdirinya badan usaha.

2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Layanan ini membantu pengurusan NPWP perusahaan guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran administrasi keuangan usaha.

Kami mendampingi pengurusan IMB untuk memastikan bangunan usaha memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

3.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.Izin Lokasi

Layanan Izin Lokasi kami bertujuan membantu perusahaan memperoleh legalitas penggunaan lokasi usaha secara sah dan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Kami membantu pengurusan HO atau SITU agar kegiatan usaha dapat beroperasi dengan aman, tertib, dan tidak melanggar ketentuan lingkungan sekitar.

5.HO/SITUAkte
6.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Layanan ini memastikan perusahaan terdaftar secara resmi sehingga memiliki pengakuan legal sebagai entitas usaha yang sah.

Kami mendukung pengurusan Izin Industri untuk perusahaan yang bergerak di bidang produksi agar operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

7.Izin Industri
8.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Layanan ini membantu perusahaan konstruksi memperoleh SIUJK sebagai syarat legal untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi secara resmi.

Kami membantu proses pendirian koperasi mulai dari penyusunan dokumen hingga perizinan, sehingga koperasi dapat beroperasi secara legal dan terstruktur.

9.Pendirian Koperasi
10.Dan lainnya

Selain layanan di atas, kami juga menyediakan pengurusan berbagai perizinan dan legalitas usaha lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik bisnis pelanggan.