JASA PELAYANAN PERPAJAKAN

Kami menyediakan layanan untuk memenuhi kebutuhan kewajiban atas pelaporan dan penerapan peraturan perpajakan, restitusi, dan permohonan fasilitas yang harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan jasa ini, kami akan membantu pelanggan dalam memastikan kewajiban perpajakannya ditangani secara profesional dan meminimalisir risiko kesalahan maupun sanksi.

Layanan Perusahaan

Layanan Perpajakan Kami, meliputi:

1.Tax Due Diligence Review


Membantu memeriksa dan mengevaluasi potensi risiko yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian pajak.

2.Tax Management Planning

Membantu merencanakan strategi pajak yang efektif, dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Membantu menangani sengketa atau kasus pajak agar pelanggan mendapatkan hasil yang paling menguntungkan.

3.Tax Cases Assistance
4.Tax Facilities Administration

Membantu mengelola administrasi terkait fasilitas pajak yang diberikan, guna mendukung operasional perusahaan

5.Tax Administration

Pengelolaan administrasi terkait kewajiban perpajakan untuk mengurangi risiko pada pengelolaan pajak.