Jasa pelayanan perpajakan
Jasa layanan Perpajakan adalah jasa yang kami berikan kepada anda sesuai dengan kebutuhan kewajiban atas pelaporan dan penerapan peraturan perpajakan, Restitusi dan Permohonan Fasilitas Pajak yang harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Layanan / Jasa Pelayanan Perpajakan
Jasa layanan Perpajakan adalah jasa yang kami berikan kepada anda sesuai dengan kebutuhan kewajiban atas pelaporan dan penerapan peraturan perpajakan, Restitusi dan Permohonan Fasilitas Pajak yang harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Adapun jenis layanan yang kami berikan adalah;
- Tax Due Diligence Review
- Tax Management Planning
- Tax Cases Assistance
- Tax Facilities Administration
- Tax Administration